Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan pendapatnya tentang dua opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dua opsi jadwal ini terungkap melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres ialah 10 hingga 16 Oktober 2023 dan 19 sampai 25 Oktober.
Menanggapi itu, Hasyim mengatakan pihaknya akan menyiapkan kedua kemungkinan itu untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Namun, kata Hasyim, draft yang ditetapkan usai uji publik PKPU ialah 10 hingga 16 Oktober 2023.
"Jadi, kalau pendaftarannya 10 sampai 16 Oktober, berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden itu relatif agak longgar," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Jika pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19 sampai 16 Oktober 2023, Hasyim menilai aktivitas internal KPU akan lebih padat sebelum penetapan daftar calon tetap capres-cawapres.
"Batas akhirnya penetapan daftar calon tetap calon presiden dan wakil presiden 13 November 2023," tandas Hasyim.
Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Adu Harta Kandidat Kuat Bacawapres Ganjar: Erick Thohir vs Sandiaga vs Andika vs Mahfud MD
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.