Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023. Salah satu yang dimohonkan dalam perkara tersebut soal pembatasan usia calon wakil presiden.
Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon, Donny Tri Istiqomah mengatakan, perlu diatur soal batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden demi kepastian hukum. Hal itu dilakukan dengan menguji materiil Pasal 169 ayat huruf q UU Pemilu,
"Agar usulan permohonan kami konstitusional dan usulan batasan usianya tidak diskriminatif, yang kami lakukan adalah studi komparasi hukum. Tentunya agar equal dalam konteks trias politica," kata Donny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Untuk itu, dia membandingkan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan batasan usia pada lembaga eksekutif dan yudikatif.
Baca Juga: Ungkit Kesehatan Jasmani dan Rohani, Pemohon Minta MK Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
"Kami mohon batasan terendah adalah mengacu pada batasan calon anggota DPR yaitu 21 tahun dan batasan tertinggi adalah Hakim Konstitusi yaitu 65 tahun pada saat pengangkatan pertama," ujar Donny.
"Dengan begitu kami berharap, jika Mahkamah mampu memutus walaupun itu bersifat open legal policy tapi bersifat diskriminatif dan belum ada batasan atas yang belum dieksekusi ya kami berharap MK menentukan. Dengan demikian maka, hak kami pasal 28j ayat 1 dan pasal 28d ayat 3 dapat terjamin," tandas dia.
Perlu diketahui, perkara ini dimohonkan oleh Gulfino Guevaratto yang pada pokoknya meminta agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden ialah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.
Pada perkara yang sama, dia juga meminta agar batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden ialah 21 tahun dan batas maksimalnya berusia 65 tahun.
Baca Juga: Batas Usia Capres di Berbagai Negara dari Amerika hingga India