KUA, Madrasah Aliyah Hingga PTKIN Boleh Digunakan untuk Sosialisasi Pemilu

Jum'at, 15 September 2023 | 17:15 WIB
KUA, Madrasah Aliyah Hingga PTKIN Boleh Digunakan untuk Sosialisasi Pemilu
Menteri Agama Yahya Cholil Qoumas saat menyambangi Gedung KPU pada Jumat (15/9/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kantor-kantor urusan agama (KUA) untuk kegiatan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut, usai menandatangani nota kesepakatan bersama KPU, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami punya KUA-KUA yang tersebar di seluruh kecamatan di seluruh Indonesia. Nah, ini dalam situasi tertentu kami juga akan sediakan, silakan kalau KPU ingin menggunakan, kantor-kantor KUA yang ada di Kemenag untuk kegiatan kepemiluan," kata Yaqut di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut, dia juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengerahkan seluruh instrumen yang dipunyai Kemenag untuk melakukan kegiatan sosialisasi kepemiluan.

Baca Juga: Klaim Bukan Tentang Anies-Cak Imin, Menag Yaqut soal Sebut Pilih 'Amin' Bidah: Konteksnya Bercanda

"Jadi, mulai jumlah penyuluh kami ada 50 ribu penyuluh itu bisa dipakai untuk melakukan sosialisasi tentang kepemiluan," tambah Gus Yaqut.

Contohnya, lanjut Yaqut, KPU bisa menggunakan lembaga pendidikan seperti Madrasah Aliyah (MA) yang mayoritas siswanya sudah menjadi pemilih.

"Kemudian, perguruan tinggi yang ada di Kementerian Agama mulai dari sekolah tinggi, institut kemudian universitas ini juga bisa dipakai, kami memiliki instrumen ini dan kami sediakan untuk berkontribusi terhadap pemilu ke depan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI