Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengetahui adanya tanggal alternatif lain untuk jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan Anggota KPU Idham Holik dalam menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut ada dua pilihan waktu pendaftaran capres-cawapres.
Adapun alternatif waktu pendaftaran capres-cawapres yang disampaikan Mahfud MD ialah 10 hingga 16 Oktober 2023 dan 19 sampai 24 Oktober 2024.
Menanggapi itu, Idham mengaku belum mengetahui adanya alternatif tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023. Sebab, dalam uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU berencana membuka pendaftaran capres-cawapres pada 10 sampai 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Kans Ridwan Kamil Cawapres, Prabowo: Kami Masih Terus Godok Secara Musyawarah
"Kami belum tahu, secara resmi kami belum tahu," kata Idham kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Menurut Idham, pihaknya telah melakukan uji publik terhadap rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden yang menghasilkan jadwal pendaftaran dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
"Rancangan itu nanti salah satu adalah menjadi materi yang akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang," ujar Idham.
"KPU akan tetap menyamapiakn tanggal 10 sampai 16 adalah rancangan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pembentuk undang-undang (DPR) dan pemerintah dalam rapat konsultasi," tutur dia.
Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Golkar Dukung Ridwan Kamil Jadi Calon Gubernur Jabar Lagi, Airlangga: Pak RK Sendiri Yang Milih
Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.
Adapun jadwal tahapan pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan rancangan PKPU ialah:
- Masa Pendaftaran: 10 Oktober - 16 Oktober 2023
- Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober - 18 Oktober 2023
- Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober - 19 Oktober 2023
- Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober - 25 Oktober 2023
- Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober - 12 November 2023
- Penetapan Paslon: 13 November 2023.