18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 07:30 WIB
18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang
Ilustrasi capres, calon presiden, syarat cawapres 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Bagi Capres maupun Cawapres yang akan mendaftar, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Nah dalam artikel ini akan fokus membahas syarat cawapres 2024.

Diketahui, syarat cawapres (calon wakil presiden) di Pilpres 2024 telah diatur dalam UU (Undang-Undang) No 7 tahun 2017. Bagi setiap cawapres yang tidak memenuhi syarat, maka peluangnya kecil untuk lolos dalam tahap pendaftaran. Lantas, apa saja syarat cawapres 2024?

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini syaratnya lengkap dengan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024 Berdasarkan UU (Undang-Undang) No 7 tahun 2017 pasal 169 yang dilansir dari laman Polpum Kemendagri.

Syarat Cawapres 2024

Baca Juga: Prabowo Sarankan Masyarakat Terima Duit Serangan Fajar, Akademi: Dangkalnya Pemahaman Politik Uang

  1. Usia minimal 40 tahun.
  2. Harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  3. Melaksanakan kewajiban bayar pajak dalam selama lima tahun terakhir
  4. Minimal lulus SMA/SMK/MA/Sederajat
  5. Bukan mantan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia)
  6. Tidak ada riwayat terlibat G30S PKI 1965
  7. Tidak ada riwayat pidana penjara
  8. Tidak berkewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
  9. Warga Negara Indonesia (WNI)
  10. Suami/istri cawapres adalah WNI
  11. Tidak pernah berkhianati pada negara
  12. Tidak ada riwayat korupsi atau tindak pidana lainnya
  13. Tempat tinggal di Indonesia
  14. Tidak memiliki tanggungan utang
  15. Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD
  16. Tidak pernah melakukan tindakan tercela
  17. Mampu secara jasmani rohani untuk menjalankan tugas kewajiban wakil presiden
  18. Tidak ada riwayat penggunaan narkotika

Sebagai informasi tambahan, untuk pendaftaran capres maupun cawapres di Pilpres 2024 ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) hanya bisa dilakukan oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol secara berpasangan.

Diketahui bahwa ntuk pendaftaran capres maupun cawapres di Plipres 2024 mendatang rencanya akan dibukan pada 10-16 Oktober 2023. Jadwal tersebut dipercepat dari yang sebelumnya tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Setelah proses pendaftaran, akan dilanjutakan dengan proses verifikasi dan kemudian masa kampanye. Sedangkan untuk pemungutan suara pilpres akan dilakukan tanggal 14 Februari 2024.

Sampai saat ini masih belum diketahui siapa saja capres dan cawapres yang akan maju Pilpres 2024 mendatang. Meski demikian, ada beberapa nama yang ramai diperbincangan akan maju Pilpres seperti Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo,

Demikian ulasan mengenai syarat cawapres 2024 lengkap jadwal pendaftarannya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: 19 Syarat Menjadi Capres 2024, Tidak Punya Utang hingga Lulusan SMA Boleh Daftar

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI