Suara.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) akan berlangsung tahun 2024 mendatang. Bagi para Capres yang akan mendaftar, pastikan sudah mempersiapkan segala persyaratannya. Lantas, apa saja syarat menjadi Capres 2024? Berikut ulasannya.
Diketahui, untuk mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 telah tercantun dalam dalam Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum (UU Pemilu)”.
Lalu, apa saja syarat menjadi Capres 2024? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat Capres Cawapres 2024 dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169.
Syarat Menjadi Capres dan Cawapres
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri;
3. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya;
4. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika;
5. Tinggal di Indonesia
Baca Juga: Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
6. Kekayaannyanya terdaftar dalam LHKPN