Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah menetapkan bahwa masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Maka, sebelum memasuki waktu tersebut masyarakat diminta untuk lebih hati-hati dalam memproses janji politik yang beredar.
Sejak adanya terjemahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 lalu, upaya tebar janji sebelum masa kampanye mamang tidak dianggap pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski begitu, tindakan tersebut dianggap kurang patut karena KPU telah menyediakan periode kampanye yang bisa digunakan sebaik mungkin.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri