Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen, tidak terafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Ketua Bawaslu Rahmag Bagja menjelaskan hal tersebut sudah dipastikan setelah pihaknya menerima surat balasan dari Mabes Polri.
"Sudah ada surat dari Mabes Polri. Intinya tidak terlibat. Intinya itu. Ada datanya, disampaikan tidak ada catatan kriminal. Kemudian juga diindikasikan tidak terlibat KKB," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Bawaslu sebelumnya mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengkonfirmasi kabar yang menyebut Guripa terlibat dalam OPM.
Baca Juga: Bawaslu Akan Dalami Video Ketum PAN Zulhas Bagi-bagi Rp 50 Ribu ke Masyarakat
"Sehubungan dengan adanya pengaduan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen yang terindikasi sebagai simpatisan/anggota kelompok separatis/makar terhadap NKRI yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu pada tanggal 4 Agustus 2023, maka Bawaslu perlu menindaklanjuti laporan dimaksud," demikian dikutip dari surat yang dikirim Bawaslu kepada Mabes Polri dan BIN, Jumat (1/9/2023).
Melalui surat bernomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan 593/KP.01/K1/08/2023, Bagja meminta Kepala BIN dan Kapolri untuk memberikan kebenaran atas laporan Guripa yang diduga menjadi anggota OPM.
Selain itu, Bawaslu meminta kedua instansi tersebut untuk mengonfirmasi secaa langsung kepada Guripa.