Suara.com - Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran 2024 sebesar Rp 28 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp 11 triliun untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu.
"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2024 sebesar Rp 28.365.496.586.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp 33.396.873.000. Dengan demikian, pagu alokasi anggaran KPU RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp 28.398.893.459,000,00," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2023).
Lebih lanjut, Saan memerinci anggaran KPU RI untuk setiap programnya yang meliputi dukungan manajemen dan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Cecar KPU RI Jika Pilpres 2024 Dua Putaran, Komisi II: Anggarannya Gimana?
Adapun jumlah anggaran yang dialokasikan untuk program dukungan manajemen ialah Rp 2.111.863.231.000 sementara anggaran untuk penyelenggara pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp 26.287.030.228.000.
Dia menjelaskan pagu anggaran Bawaslu 2024 yang disetujui sebesar Rp 11.605.527.974.000 dengan tambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000.
"Dengan demikian pagu alokasi anggaran Bawaslu RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp11.611.620.116.000," lanjut Saan.
Adapun anggaran Bawaslu untuk program dukungan manajemen senilai Rp 1.368.710.388.000 dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi ialah Rp 10.242.909.728.000.
Komisi II, lanjut Saan, juga menyetujui usulan penambahan anggaran sebesar Rp 1.418.643.553.000 yang diajukan oleh Bawaslu.
Baca Juga: ICW Desak KPU Revisi PKPU Supaya Eks Terpidana Korupsi Tak Masuk DCT Caleg