Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di sebuah stasiun televisi nasional.
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin menilai sudah jelas ada dugaan pelanggaran pemilu pada tayangan tersebut. Sebab, kata dia, tayangan itu muncul di televisi yang merupakan frekuensi publik.
"Jadi ketika kita menempatkan TV sebagai frekuensi milik publik jelas ini merupakan dugaan pelanggaran," kata Usep di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Usep menegaskan harusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa bergerak cepat dalam melakukan tindakan. Sebabnya, lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja itu punya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dijamin Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Sentra Gakkumdu ini kan terhubung sama berbagai pihak. Dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan ketika masuk pelanggaran pidana pemilu," jelasnya.
Terlebih, dia menyebut Bawaslu juga telah banyak bekerja sama dengan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dalam menghadapi dugaan pelanggaran pemilu.
"Baiknya menurut saya, adanya konten kepesertaan pemilu di dalam media massa itu bisa (diklarifikasi)," ujar Usep.
"Selain diklarifikasi apakah memenuhi makna kampanye di dalam UU, apakah sudah masuk tahapan? Harusnya juga menyertakan apa yang selama ini jadi kewenangan Kominfo untuk membagi media massa sebagai frekuensi milik publik atau bukan," tambah dia.

Diketahui, Ganjar Pranowo jadi perbincangan setelah muncul di azan salah satu televisi swasta. Dalam tayangan adzan maghrib itu awalnya dibuka dengan pemandangan alam Indonesia. Ganjar kemudian muncul menyambut jemaah yang akan salat.
Baca Juga: Momen Cak Imin Sambut Kunjungan Perdana Anies Baswedan ke Markas PKB
Dalam kesempatan itu, Ganjar memakai baju koko warna putih, peci hitam dan sarung batik. Dia lalu menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid.