Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU agar partai politik tidak boleh menjadikan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legisliatif.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai hal itu harus segera dilakukan KPU lantaran tahapan pemilu sudah mendekati penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 4 November 2023.
"KPU harus segera merevisi aturan tersebut karena sebenarnya tanpa menunggu putusan MA, masyarakat sudah bisa melihat bagaimana salahnya aturan itu karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
ICW yang saat ini tengah mengajukan judicial review atas PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 di Mahkamah Agung (MA) juga mendorong agar MA segera memberikan putusan.
Baca Juga: Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Mahfud MD: Ngapain Ribut-ribut?
"Oleh sebab itu, putusan MA menjadi penting. Satu, bagi KPU agar segera mengoreksi. Dua, bagi partai politik agar tidak lagi mencalonkan mantan terpidana korupsi," ujarnya.
Dia juga menyoroti MA yang belum memberikan putusan soal perkara ini meski pengajuan judicial review telah disampaikan pada Juni 2023 lalu. Sebabnya, MA seharusnya memberikan putusan 30 hari setelah pengajuan.
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, masa waktu untuk Mahkamah Agung memutuskan itu sudah lewat," ucap Kurnia.
"Oleh sebab itu, ini merupakan pelanggaran dan butuh perhatian khusus dari ketua Mahkamah Agung untuk meminta agar Agung segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi."
Baca Juga: BUMN Banyak Gugatan PKPU, Analis: Bukan Berarti Perusahaan Bangkrut