Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan majunya jadwal dan berkurangnya durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awalnya, Hasyim menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD sama dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu 25 November 2023. Kemudian, kampanye pemilu dilakukan tiga hari setelahnya.
"Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Namun, dia mengatakan rencana memajukan jadwal dan mengurangi durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden didasari oleh Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 soal penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Dapat Dukungan Yenny Wahid, Prabowo Dinilai Kantongi Dua Keuntungan Ini di Pilpres 2024
Dalam aturan tersebut, kampanye pemilu dilakukan pada 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, regulasi yang sama mengatur kampanye juga dilaksanakan 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden definitif.
"Artinya, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pilpres," ujar Hasyim.
"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka penetapan DCT paslon presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," tambah dia.
Menurut Hasyim, durasi kampanye 75 hari dan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 bersifat definitif atau tidak bisa diubah.
Baca Juga: PPP: Wacana Poros Koalisi Baru Bareng PKS dan Demokrat Makin Menipis
Dengan begitu, dia menilai perubahan pada tahapan pencalonan merupakan hal yang paling memungkinkan untuk dilakukan sebagai penyesuaian terhadap UU 7/2023.
"Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," tutur Hasyim.
Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.
Adapun jadwal tahapan pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan rancangan PKPU ialah:
- Masa Pendaftaran: 10 Oktober - 16 Oktober 2023
- Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober - 18 Oktober 2023
- Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober - 19 Oktober 2023
- Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober - 25 Oktober 2023
- Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober - 12 November 2023
- Penetapan Paslon: 13 November 2023.