Penjelasan KPU Soal Usulan Penghitungan Suara Pemilu Dua Panel Di Rancangan PKPU

Rabu, 06 September 2023 | 12:01 WIB
Penjelasan KPU Soal Usulan Penghitungan Suara Pemilu Dua Panel Di Rancangan PKPU
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memasukkan usulan penggunaan dua panel dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode dua panel.

“Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD dan panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” demikian rancangan PKPU tersebut, dikutip Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut, PKPU itu menjelaskan bahwa penghitungan suara dengan metode dua panel dapat dilaksanakan jika memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga: Kunjungi Kantor KPU, Redaksi Suara.com Sampaikan Dukungan Penuh Pemilu 2024 yang Lancar dan Damai

Adapun kriteria yang dimaksud ialah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) cukup memadai untuk dilaksanakan penghitungan suara dengan metode dua panel.

Selain itu, sarana dan prasana yang tersedia memadai dan disetujui oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi, dan, pengawas TPS yang hadir.

“Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud yaitu, panel A terdiri dari ketua KPPS dan dua anggota KPPS lainnya dan panel B terdiri dari empat anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A,” masih dalam rancangan PKPU tersebut.

Sebelumnya, KPI RI menggelar kegiatan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Tak Masalah Usulan Pilkada 2024 Dipercepat, Mendagri Tito: Asal KPU Siap, Why Not?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI