Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi permohonan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam petitumnya kepada Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
Dalam permohonannya terkait perkara keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) itu, Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara tujuh komisioner KPU.
"Saya pikir apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan Bawaslu di DKPP itu tidak beralasan dan kami tadi sudah sampaikan dalam persidangan di DKPP," kata Idham di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Pasalnya, Idham menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi ketentuan soal akses pembacaan data Silon pada Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Batas Usia Capres-Cawapres Belum Diputus MK, KPU Ungkap Alasan Bahas Rancangan PKPU
"Kita ketahui dalam proses legal drafting, mulai dari FGD, diskusi kelompok terpumpun, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk UU, sampai rapat harmonisasi, Bawaslu mengikutinya," ujar Idham.
Selain itu, Idham beserta jajaran KPU yang lain menilai laporan Bawaslu di DKPP cukup aneh. Sebab, ia mengaku pihaknya telah bersurat kepada Bawaslu jika mendapati temuan atas dugaan penggunaan dokumen bakal caleg yang tidak sah.
"Dalam proses pencalonan kami akan berikan akses terhadap data dan dokumen tersebut selama 24 jam. Tapi ternyata sampai hari ini tidak ada temuan dari bawaslu, dan hal itu semua sudah kami sampaikan," ucap Idham.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta DKPP memberhentikan sementara ketujuh komisioner KPU dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh DKPP.
Baca Juga: KPU Dilaporkan Bawaslu ke DKPP Soal Keterbatasan Akses Silon, Komisioner Idham Holik: Aneh
"Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Bagja di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Perlu diketahui, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.