Tempat Pendidikan Diperbolehkan MK, KPU Berencana Larang Kampanye di Sekolah

Senin, 04 September 2023 | 17:48 WIB
Tempat Pendidikan Diperbolehkan MK, KPU Berencana Larang Kampanye di Sekolah
Komisioner KPU saat menggelar uji publik di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu diketahui, KPU menggelar uji publik terhada tiga draft PKPU. Adapun tiga aturan tersebut ialah revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI