Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel

Senin, 04 September 2023 | 15:54 WIB
Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga draf peraturan KPU (PKPU), yakni revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, revisi PKPU 15/2023 diperlukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/2023 yang hanya melarang kampanye di tempat ibadah.

"Kemudian, kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggungjawab. Dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye di mana aturan KPU harus disesuaikan," kata Hasyim di Harmoni, Jakarta Pusat pada Senin (4/9/2023).

Selain itu, KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden yang di dalamnya berisi aturan soal pencalonan dan syarat calon.

Baca Juga: Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," ujar Hasyim.

"Yang kedua, ia harus memeperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI," katanya.

Mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden, Hasyim menyebut aturan tersebut perlu dibuat, lantaran adanya putusan MK soal syarat calon presiden dan wakil presiden bagi kepala daerah dan menteri atau pejabat setingkat menteri.

Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah yang akan berpertisipasi pada pilpres harus mengajukan izin kepada presiden sementara bagi menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengundurkan diri.

Namun, aturan tersebut digugat ke MK dan dikabulkan sehingga menteri atau pejabat setingkat menteri bisa mencalonkan diri sebagai presiden tanpa harus mengundurkan diri, melainkan hanya mengajukan izin kepada presiden.

Baca Juga: Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

"Jadi, perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden. Nah, ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam Peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024," ucap Hasyim.

Kemudian, KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dalam draft tersebut, dibahas tentang gagasan penggunaan dua panel pada penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Panel 1 untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD, panel yang kedua adalah untuk menghitung perhitungan suara pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang peserta pemilunya sama yaitu partai politik," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI