Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

Senin, 04 September 2023 | 15:04 WIB
Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan alasan pihaknya memperkarakan dugaan pelaksanaan tahapan pemilu di luar jadwal bersamaan dengan masalah keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Keduanya dipersoalkan oleh Bawaslu dengan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

"Berarti tandanya ada kendala di Silon. Nanti kami akan dengar lah keterangan saksi dari Bawaslu," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

"Dua duanya (diperkarakan) tapi yang paling jelas ya kami itu (masalahnya) akses Silon, yang utama kan akses Silon," tambah dia.

Baca Juga: Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP 

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP karena diduga melaksanakan tahapan pemilu di luar program dan jadwalnya.

Awalnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan KPU RI mengeluarkan surat yang  menerangkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal data dan dokumen bakal calon belum lengkap karena terkendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.

Kemudian, KPU menerbitkan surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penjelasan penerimaan pengajuan kembali bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2023.

"Namun, surat tersebut menguatkan ketidaksesuaian pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, yang pada pokoknya menyatakan berkenaan dengan pengajuan kembali berpotensi terhadap penambahan bakal calon, pengurangan bakal calon dan/atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Lolly di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Ketua KPU Bantah Batasi Akses Silon kepada Bawaslu; Mestinya Pengadu Paham Prinsip Kehati-hatian

Hal itu dinilai memberikan dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan bakal calon sehingga bertentangan dengan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Bahwa berkaitan dengan penambahan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Para Pengadu telah memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," tutur Lolly.

Adapun temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ialah Partai Garuda mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 14 Mei 2023 Pukul 21.52 WITA. Dokumen persyaratan bakal calon tersebut tidak diajukan melalui Silon karena terjadi permasalahan sehingga Partai Garuda menyusun data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP.

"Pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Garda dan dinyatakan diterima terhadap 28 bakal calon yang tersebar di 6 dapil Kaltim," ujar Lolly.

Lalu pada 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima pengajuan Partai Garuda dan menetapkan status Lengkap dan Diterima terhadap 52  bakal calon Anggota DPRD Provinsi.

Untuk itu, lanjut Lolly, Bawaslu Kalimantan Timur meminta KPU setempat agar melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 28 bakal calon Anggota DPRD Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada 19 Mei 2023.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menghadiri acara Munggahan Pengawasan: Bincang-Bincang Bawaslu dengan Parpol Peserta Pemilu 2024, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023). (Dea)
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Suara.com/Dea)

"Ini memperjelas bahwa apabila dihitung dari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, jika ditarik 9 bulan, maka batas akhirnya adalah tanggal 14 Mei 2023, Pukul 23.59," ucap Lolly.

Dia mengatakan pihaknya menilai penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian hanya dapat dilakukan dengan mengacu kepada pengajuan bakal calon pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023, dalam rangka memberikan kesempatan partai politik untuk dapat mengajukan kembali bakal calon karena persetujuan sebelumnya belum lengkap akibat kendala Silon.

"Hal tersebut bermakna bahwa Partai Garuda hanya dapat mengajukan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah diajukan sebelumnya pada rentang waktu 1-14 Mei 2023 yang dinyatakan belum lengkap karena adanya kendala Silon, dan bukan menambah bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu 1-14 Mei 2023," kata Lolly.

"Dengan demikian penambahan calon baru di luar rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," tandas dia.

Aduan Lain

Selain itu, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI