Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Sesuai jadwal, sidang tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajaran Anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Mereka berstatus sebagai Pengadu I sampai V.
Para Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Dengan demikian, Hasyim dan kawan-kawan merupakan pihak Teradu I sampai VII.
Pada kesempatan ini, pihak pengadu yang hadir ialah Bagja, Lolly, dan Totok. Di sisi lain, Hasyim dan seluruh jajaran anggota KPU hadir secara langsung di ruang sidang.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya, Senin.
David juga mengungkapkan bahwa sidang ini digelar secara terbuka dan disiarkan melalui akun media sosial resmi milik DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandas dia.
Baca Juga: MK Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Tegaskan TK hingga SMP Tidak Boleh

Perlu diketahui, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.