Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) berkenaan dengan adanya dugaan komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak yang terafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
"Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen yang terindikasi sebagai simpatisan/anggota kelompok separatis/makar terhadap NKRI yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu pada tanggal 4 Agustus 2023, maka Bawaslu perlu menindaklanjuti laporan dimaksud," demikian dikutip dari surat yang dikirim Bawaslu kepada Mabes Polri dan BIN, Jumat (1/9/2023).
Melalui surat bernomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan 593/KP.01/K1/08/2023, Bawaslu meminta Kepala BIN dan Kapolri untuk memberikan kebenaran atas laporan Guripa yang diduga menjadi anggota TPNPB-OPM.
Selain itu, Bawaslu meminta kedua instansi tersebut untuk mengonfirmasi secaa langsung kepada Guripa.
Baca Juga: Video Kepala Daerah PDIP Ajak Coblos Ganjar Dihapus, Bawaslu Tetap Tindaklanjuti Laporan
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan surat tersebut belum mendapatkan balasan dari Mabes Polri dan BIN.
"Belum ada balasan dari BIN dan Mabes Polri. Kan harus dipastikan yang bersangkutan terlibat atau tidak," kata Bagja.
Menurut Bagja, Guripa harus ditanyakan secara langsung untuk mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
"Orang itu (Guripa) harus ditanya. Jadi ketika dituduh, maka seseorang itu harus mengklarifikasi," jelas Bagja.
Jika terbukti terafiliasi dengan TPNPB-OPM, lanjut Bagja, Bawaslu akan mengusulkan pemberhentian Guripa kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Dari 128 Negara, Bawaslu Sebut Nama Tetangga yang Paling Rawan Gelar Pemilu 2024