UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was

Jum'at, 01 September 2023 | 11:20 WIB
UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (31/8/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi regulasi yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi itu terjadi saat mendekati waktu pelaksanaan Pemilu 2024.

Dengan begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut Peraturan KPU (PKPU) sebagai penafsiran undang-undang selalu menyesuaikan putusan MK.

"Kalau kemudian gugatannya dikabulkan, maka KPU karena sekali lagi sebagai pelaksana undang-undang, akan mengikuti apa putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) malam.

Meski begitu, dia menilai regulasi tentang pemilu idealnya dilaksanakan sebelum tahapan pemilu berlangsung. Sebab, hal ini dinilai agar pelaksanaan pemilu memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

"Kalau mau ideal, kalau mau perubahan undang-undang, baik oleh pembentuk undang-undang DPR dan presiden lewat revisi undang-undang pemilu misalkan, atau gugatan-gugatan norma kepemiluan lewat Mahkamah Konstitusi, seharusnya sudah selesai semua sebelum tahapan dimulai. Karena dengan begitu, lebih menjamin kepastian hukum dalam pemilu," tutur Hasyim.

Namun kenyataannya, sejumlah norma dalam undang-undang pemilu justru digugat ketika tahapan pemilu sudah dimulai. Salah satunya ialah gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh MK.

"Ini kan kemudian orang menjadi was-was semua pada waktu itu," ucap Hasyim.

Lebih lanjut, dia menjelaskan substansi norma kepemiluan ada empat macam yaitu daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, syarat pencalonan dan syarat calon, metode pemberian suara, dan formula pemilihan untuk menentukan pemenang pemilu.

"Itu mestinya empat hal ini sudah selesai semua sebelum tahapan dimulai," ujar Hasyim.

Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim Undur Pemeriksaan Denny Indrayana Terkait Kasus Hoaks Bocoran Putusan MK

"Begitu pasal atau norma di undang-undang itu digugat di MK dan kemudian dikabulkan, maka mau tidak mau kan peraturan KPU harus menyesuaikan norma baru tersebut," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI