KPU Belum Terima Putusan Lengkap MA Soal Penghitungan Keterwakilan Caleg Perempuan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:44 WIB
KPU Belum Terima Putusan Lengkap MA Soal Penghitungan Keterwakilan Caleg Perempuan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin. (Suara.om/Dea Hadianingsih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) perihal penghitungan keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) di setiap daerah pemilihan (dapil).

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

"Masih belum kami dapatkan versi lengkapnya, bagaimana detail putusannya kan kami belum baca semuanya," katanya.

Dia mengaku putusan MA versi lengkap soal perkara ini belum bisa diakses oleh KPU pada laman direktori MA.

"Saya sudah minta hubungi MA untuk mendapatkan (putusan versi lengkap) per hari ini, tapi belum dapat," tambah dia.

Meski begitu, dia menegaskan KPU akan mengikuti putusan MA dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dipersoalkan dalam perkara ini.

"Pokoknya, kami ikuti putusan MA," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review PKPU Soal Keterwakilan Perempuan

"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI