Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengakui beban kerja yang dihadapi pihaknya bakal bertambah jika jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan dari November ke September 2023.
Dia mengatakan KPU tetap akan menaati regulasi apa pun yang diputuskan nantinya meski beban kerja KPU bakal bertambah bila Pilkada dipercepat.
"Ya, secara praktis (beban kerja) bertambah, dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak," kata Afif di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Dia menegaskan jajaran KPU akan menyesuaikan situasi dan kemungkinan yang bakal muncul, termasuk jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memajukan jadwal Pilkada 2024.
Baca Juga: PKS Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Tertarik Daftar?
"Tapi, ya, sampai detik ini kami masih mengikuti aturan yang sudah kita pedomani, tahapan-tahapan yang awal. Kalau ada perppu, misalnya, ya, itu kami pedomani," tandasnya.
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurutnya, KPU adalah pelaksana undang-undang (UU).
"Bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU atau Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU tersebut," ucap Hasyim.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 telah ditetapkan pada November 2023. Namun, saat ini terdapat wacana kalau Pilkada 2024 digelar pada September 2024.
Baca Juga: Didorong PKS untuk Maju Lagi Wali Kota Solo, Gibran Beri Jawaban Menohok