Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai belum ada urgensi dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada 2024. Penerbitan perppu tersebut dinilainya perlu pertimbangan yang mendalam.
"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2023 di ICE, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).
Adapun pemerintah masih mengkaji adanya perubahan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jokowi menyebut pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan kajian tersebut.
Baca Juga: Jokowi: Hilirisasi Bukan Hanya yang Gede-gede Saja
Kepala Negara mengaku belum mengetahui terkait hasil kajian itu.
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," tuturnya.
Sebelumnya, sempat ada wacana kalau jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 itu berubah dari November menjadi September 2024.
Percepatan penyelenggaraan Pilkada itu disebut-sebut akan dilakukan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden. [ANTARA]
Baca Juga: Jokowi Kasih Lampu Hijau Prabowo Soal Nama Koalisi Indonesia Maju: Gak Ada Patennya