Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:38 WIB
Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akademisi hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik segera memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Hal itu disampaikan Titi setelah memenangkan gugatan uji materi atas Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 perihal cara penghitungan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan di Mahkamah Agung (MA).

Titi mengatakan putusan MA tersebut mengabulkan petitum pihaknya sepenuhnya sehingga cara penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan dari setiap partai politik (parpol) di setiap daerah pemilihan (dapil) harus menggunakan pendekatan pembulatan ke atas.

Dia menegaskan hal ini harus langsung diterapkan dalam Pemilu 2024 sehingga KPU dan parpol dinilai perlu segera memenuhi kuota minimal tersebut dengan menambah atau mengganti bakal caleg laki-laki dengan perempuan di dapil yang belum memenuhi 30 persen.

Dia menegaskan, KPU dan parpol tidak bisa menghindar dari putusan tersebut dengan alasan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah terlanjur ditetapkan.

Sebabnya, DCS masih bisa diubah karena Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan ditetapkan pada 3 November 2023.

"Pengajuan penggantian calon sementara sedang berlangsung saat ini. Sehingga dari sisi waktu tidak ada alasan untuk mengelak dari pelaksaan Putusan MA ini," kata Titi kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Maia Estianty dan Dul Jaelani melakukan pencoblosan. [Instagram]
Ilustrasi-Maia Estianty dan Dul Jaelani melakukan pencoblosan. [Instagram]

Titi meminta KPU mematuhi putusan MA tersebut dan memastikan melakukan hal serupa. Bila parpol tidak melaksanakannya, lanjut dia, parpol tersebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil yang jumlah caleg perempuannya tidak mencapai 30 persen.

"KPU akan merusak kepercayaan publik kalau sampai melanggar putusan MA. Legitimasi dan konstitusionalitas pemilu legislatif 2024 taruhannya," ujar anggota pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Baca Juga: Nekat Nyaleg Tanpa Partai, Berapa Harta Kekayaan Komeng?

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan sebanyak 9.919 nama bakal caleg DPR dalam DCS tidak perlu diganti. Sebab, dia menilai jumlah bakal caleg perempuan di daftar calon partai politik untuk setiap dapil sudah melampaui persentase 30 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI