Suara.com - Banyak calon anggota legislatif berlatar belakang mantan terpidana dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 berasal dari partai Golkar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk F Paulus membela para caleg eks koruptor tersebut. Menurutnya, tak ada aturan yang dilanggar oleh mereka maju sebagai caleg.
"Kita mau bicara apa nih? Kalau KPU menyampaikan itu berdasarkan undang-undang, nah pertanyaannya boleh nggak? Karena di situ ada hak asasi manusia," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
"Nah itu, tapi ada hak asasi manusia juga di situ," sambungnya.
Baca Juga: Fenomena Caleg Datangi Mbah Dukun, Sosiolog FISIP UNS: Mereka Tidak Pede Bertemu Konstituen
Menurutnya, para bekas napi korupsi yang dicalegkan terlebih dari Golkar sudah melewati berbagai proses. Termasuk sudah melewati hukuman tertentu.
"Ya, kami gimana ya, mereka katakan sudah segala aturan mereka sudah penuhi," imbuhnya.
Ia menegaskan, jika Golkar merupakan partai yang terbuka. Selama hal itu tak melanggar aturan, maka pihaknya akan jalan terus.
"Ya kami Golkar sebagai partai terbuka, bukanya kami tetap mengingatkan mereka tetap hal-hal yang nggak boleh melanggar hukum. Tapi sekali lagi, mereka punya hak sebagai warga negara," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya menyerahkan para caleg eks napi itu kepada masyarakat sebagai pemegang hak pilih.
Baca Juga: 68 Eks Napi Koruptor Maju Nyaleg, MAKI: Jangan Dipilih, Mereka Pengkhianat Rakyat!
"Masyarakat kan udah makin pintar gitu lho, udah makin dewasa. Ya itu saja, dia bisa memilih yang baik, udah tahulah masyarakat, masak masyarakat kita masih terbelakang terus. Ya udah tahu, ya," ucapnya.
Caleg Eks Napi
Sebelumnya, KPU RI mengungkapkan data caleg mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Kebanyakan berasal dari Partai Golkar.
Dalam data tersebut, KPU mengungkapkan ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8).