Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapanya terkait beredarnya video para kepala daerah PDIP yang mengajak masyarakat untuk memilih partainya dan Ganjar Pranowo sebagai presiden pada Pilpres 2024.
Hasto memberikan bantahan jika adanya video tersebut tidak menyalahi aturan Pemilu dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.
"Berdasarkan aturan pemilu yang tidak boleh. Itu adalah pertama, kampanye sebelum saatnya yang dilakukan oleh tim kampanye. Kami belum memiliki tim kampanye," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (28/8/2023).
"Yang kedua, di sampaikan tentang ajakan mencoblos, ajakan memilih, yang ketiga disampaikan visi misi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," sambungnya.
Baca Juga: Hasto PDIP Curi Momentum Elektabilitas Ganjar yang Tengah Rebound
Menurutnya, adanya tim kampanye baru akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umim (KPU) usai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terbentuk dan didaftarkan ke KPU.
Untuk itu, menurutnya, jika adanya video kepala daerah tersebut tak menyalahi aturan kampanye.
"Ini kan belum ada yang ditetapkan oleh KPU," tuturnya.
Menurutnya, adanya komunikasi kepada masyarakat penting dilakukan apalagi kepala daerah dalam melakukan sosialisasi.
"Nah sehingga melakukan komunikasi politik dengan rakyat, itu merupakan tugas dari partai politik termasuk kepala daerah yang juga diusung oleh partai politik melakikan sosialisasi terhadap calon yang diusung oleh masing-masing partainya agar rakyat tahu ini bagian dari pendidikan politik kepada seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, sejumlah kepala daerah yang merupakan kader PDIP seperti Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden pada Pilpres 2024
Ajakan itu disampaikan para kepala daerah melalui akun media sosial X resmi PDI_Perjuangan dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondond ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar,” kata Gibran dalam akun tersebut, dikutip pada Senin (28/8/2023).
Hal serupa juga diserukan oleh Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Dia mengajak masyarakat Medan untuk memilih Ganjar dan PDIP.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti beredarnya video para kepala daerah PDIP yang mengajak masyarakat untuk memilih partainya dan Ganjar Pranowo sebagai presiden pada Pilpres 2024.
Sebabnya, saat ini masih masa sosialisasi sehingga partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, termasuk menyebarkan seruan atau ajakan untuk memilih kepada masyarakat.
Titi menilai Bawaslu memiliki kewenangan besar untuk memutuskan hukum dalam pemilu seperti tindak pidana, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan sengketa pemilu.
"Pertama sudah jelas masa kampanye itu baru 28 November. Kedua, ada pasal 282 dan 283 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) yang menyebutkan aparatur sipil negara, penyelenggara negara, dan pejabat publik lainnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah tahapan kampanye pemilu," kata Titi di Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).
Dia menilai Bawaslu seharusnya jeli dalam melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu dan memperlakukan semua peserta pemilu dengan cara yang sama.