Perludem Senggol Bawaslu yang Apatis Saat Kepala Daerah PDIP Kampanyekan Ganjar: Jeli Dong!

Senin, 28 Agustus 2023 | 18:19 WIB
Perludem Senggol Bawaslu yang Apatis Saat Kepala Daerah PDIP Kampanyekan Ganjar: Jeli Dong!
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini, tahapan pemilu sedang dalam masa sosialisasi. Dalam PKPU Kampanye Pasal 70, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal.

Partai politik diperbolehkan memasang bendera secara internal, menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu. Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI