Perludem Senggol Bawaslu yang Apatis Saat Kepala Daerah PDIP Kampanyekan Ganjar: Jeli Dong!

Senin, 28 Agustus 2023 | 18:19 WIB
Perludem Senggol Bawaslu yang Apatis Saat Kepala Daerah PDIP Kampanyekan Ganjar: Jeli Dong!
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti beredarnya video para kepala daerah PDIP yang mengajak masyarakat untuk memilih partainya dan Ganjar Pranowo sebagai presiden pada Pilpres 2024.

Sebabnya, saat ini masih masa sosialisasi sehingga partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, termasuk menyebarkan seruan atau ajakan untuk memilih kepada masyarakat.

Titi menilai Bawaslu memiliki kewenangan besar untuk memutuskan hukum dalam pemilu seperti tindak pidana, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan sengketa pemilu.

"Pertama sudah jelas masa kampanye itu baru 28 November. Kedua, ada pasal 282 dan 283 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) yang menyebutkan aparatur sipil negara, penyelenggara negara, dan pejabat publik lainnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah tahapan kampanye pemilu," kata Titi di Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Soal Kepala Daerah PDIP Sudah Kampanye Pilih Ganjar, Bawaslu Tunggu Temuan dan Laporan Masyarakat

Dia menilai Bawaslu seharusnya jeli dalam melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu dan memperlakukan semua peserta pemilu dengan cara yang sama.

"Itu kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam undang-undang pemilu," ujar Titi.

Untuk itu, dia menyebut Bawaslu harus bersikap progresif dalam memanfaatkan otoritas besar yang dimiliki dalam menyelesaikan pelanggaran administratif. Selain itu, Bawaslu juga dinilai perlu tegas untuk memberikan kompetisi yang adil kepada peserta Pemilu.

Kepala Daerah PDIP

Diketahui, sejumlah kepala daerah yang merupakan kader PDIP seperti Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Siapa Capres yang Diendorse Jokowi? PDIP: Bagi Kami Itu Sudah Selesai, Dukung Ganjar

Ajakan itu disampaikan para kepala daerah melalui akun media sosial X resmi PDI_Perjuangan dalam beberapa waktu terakhir.

“Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondond ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar,” kata Gibran dalam akun tersebut, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Hal serupa juga diserukan oleh Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Dia mengajak masyarakat Medan untuk memilih Ganjar dan PDIP.

“Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Walikota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama, kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track record-nya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024,” ucap Bobby.

Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Ist]
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Ist]

Dalam video yang sama, Bobby meminta masyarakat untuk memilih caleg PDIP agar partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu memenangkan pemilu sebanyak tiga kali di Medan.

Kemudian, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Octavianus Estefanus juga meminta masyarakat untuk memilih Ganjar pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Jangan lupa, pilih Ganjar Pranowo, presiden Republik Indonesia tahun 2024,” tegas Steven.

Tidak hanya mereka, akun PDIP di X juga menampilkan video testimoni dari kepala daerah lain dengan ajakan untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden.

Dalam video tersebut, para kepala daerah terlihat memakai seragam berwarna merah dengan lambang bergambar banteng hitam bermoncong putih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Saat ini, tahapan pemilu sedang dalam masa sosialisasi. Dalam PKPU Kampanye Pasal 70, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal.

Partai politik diperbolehkan memasang bendera secara internal, menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu. Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI