Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, 15 mantan nasip kasus korupsi terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI.
Hal ini lantas membuat Kepala BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta agar KPU mengumumkan nama-nama calon legislatif bekas koruptor tersebut.
"Keterbukaan informasi publik mungkin diperlukan. Apapun konteksnya, esensinya adalah agar publik mengetahuinya," kata dia dalam pernyataannya pada Sabtu (26/8/2023) lalu.
Anggota Komisi VI DPR RI itu berpendapat, siapapun dapat maju dalam pemilihan umum selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad: Dunia Menaruh Harapan Besar pada ASEAN
Namun demikian, ia melanutkan, acuan utama adalah aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selama tidak melanggar peraturan pemilihan umum dan tidak ada larangan, siapapun dapat mengikuti proses demokrasi.
Herman menekankan bahwa semua pihak memiliki hak untuk memberikan tanggapannya terkait nama-nama calon anggota legislatif. Dia juga memandang bahwa publik memiliki hak untuk melaporkan jika ada indikasi masalah hukum terkait dengan calon tersebut.
Sebelumnya, ICW telah mengungkapkan adanya 15 nama mantan narapidana korupsi dan mendesak KPU untuk mengumumkan status hukum mereka dalam DCS.
ICW berpendapat bahwa KPU seharusnya mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut daripada memberikan perlakuan istimewa kepada mantan narapidana korupsi.
Mereka khawatir bahwa jika mantan narapidana korupsi tersebut lolos dan menjadi bagian dari Daftar Calon Tetap (DCT), maka kemungkinan masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
Baca Juga: ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi