Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 bakal caleg atau calon anggota DPR dan DPD RI berstatus mantan narapidana korupsi di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Agustus 2023.
Dari sejumlah nama, terdapat dua bakal caleg dari dapil Sumatera Utara berstatus mantan koruptor, yaitu mantan Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap dan Abdilah.
Merujuk pada data yang dirilis ICW, Rahudman Harahap disebut mantan narapidana korupsi kasus dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan, saat menjabat sebagai Sekda. Sedangkan Abdilah mantan narapidana korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
Keduanya maju dari dapil Sumatera Utara I dan sama-sama dari partai NasDem. Rahudman Harahap dengan nomor urut 4, dan Abdilah nomor urut 5.
Baca Juga: ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPU RI tidak menutupi nama mantan koruptor yang mencalonkan diri. Mereka mempertanyakan komitmen KPU, mengingat pernyataan anggota KPU RI Idham Holik yang bilang, tidak ada di undang-undang mewajibkan nama mantan koruptor harus diumumkan.
"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS," kata Kurnia.
Tidak diumumkannya nama caleg yang berstatus mantan koruptor, dinilai menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap Daftar Calon Sementara.
"Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," tuturnya.
Sikap anggota KPU saat ini, dinilai berbeda dengan situasi pemilu 2019 lalu, ketika itu langkah yang diambil lebih progresif, mengumumkan daftar caleg berstatus mantan koruptor.
Baca Juga: ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Nama-namanya
"Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Kurnia.
Data yang diungkap ICW, terdapat sembilan bakal calon anggota DPR RI berstatus mantan narapidana koruptor, yaitu:
1. Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan atau dapil Aceh II. Mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap, nomor urut 4 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
3. Abdillah, nomor urut 5 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
4. Budi Antoni Aljufri, nomor urut 9 dari NasDem, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
5. Eep Hidayat, nomor urut 1 dari NasDem, dapil Jawa Barat IX. Mantan koruptor kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
6. Al Amin Nasution, nomor urut 4 dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII. Mantan koruptor kasus penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
7. Rokhmin Dahuri, nomor urut 1 dari PDIP, dapil Jawa Barat VIII. Mantan koruptor kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Susno Duadji, nomor urut 2 dari PKB, dapil Sumatera Selatan II. Mantan koruptor kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
9. Nurdin Halid, nomor urut 2 dari Golkar, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus distribusi minyak goreng Bulog.
Sementara enam mantan koruptor yang menjadi bakal calon anggota DPD RI, yaitu:
1. Patrice Rio Capella, nomor urut 10 dari dapil Bengkulu. Mantan koruptor kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
2. Dody Rondonuwu, nomor urut 7 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (Saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
3. Emir Moeis, nomor urut 8 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
4. Irman Gusman, nomor urut 7 dari dapil Sumatera Barat. Mantan koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
5. Cinde Laras Yulianto, nomor urut 3 dari dapil DI Yogyakarta. Mantan koruptor kasus dana purna tugas Rp 3 miliar.
6. Ismeth Abdullah, nomor urut 8 dari dapil Kepulauan Riau. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004, saat menjabat sebagai ketua otorita Batam.