Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 bakal caleg atau calon anggota DPR dan DPD RI berstatus mantan narapidana korupsi di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Agustus 2023.
Dari sejumlah nama, terdapat dua bakal caleg dari dapil Sumatera Utara berstatus mantan koruptor, yaitu mantan Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap dan Abdilah.
Merujuk pada data yang dirilis ICW, Rahudman Harahap disebut mantan narapidana korupsi kasus dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan, saat menjabat sebagai Sekda. Sedangkan Abdilah mantan narapidana korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
Keduanya maju dari dapil Sumatera Utara I dan sama-sama dari partai NasDem. Rahudman Harahap dengan nomor urut 4, dan Abdilah nomor urut 5.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPU RI tidak menutupi nama mantan koruptor yang mencalonkan diri. Mereka mempertanyakan komitmen KPU, mengingat pernyataan anggota KPU RI Idham Holik yang bilang, tidak ada di undang-undang mewajibkan nama mantan koruptor harus diumumkan.
"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS," kata Kurnia.
Tidak diumumkannya nama caleg yang berstatus mantan koruptor, dinilai menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap Daftar Calon Sementara.
"Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," tuturnya.
Sikap anggota KPU saat ini, dinilai berbeda dengan situasi pemilu 2019 lalu, ketika itu langkah yang diambil lebih progresif, mengumumkan daftar caleg berstatus mantan koruptor.
Baca Juga: ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi
"Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Kurnia.