TOK! Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar Soal Deklarasi Prabowo Capres Di Museum Proklamasi

Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:22 WIB
TOK! Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar Soal Deklarasi Prabowo Capres Di Museum Proklamasi
Koalisi 4 partai yakni Gerindra, PKB, Golkar dan PAN saat mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi. (ANTARA/Galih Pradipta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran dalam deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut diajukan oleh Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) bersama dengan relawan Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Ganjarian Spartan.

Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, laporan yang disampaikan pada Rabu (16/8/2023) itu tidak memenuhi aspek materiil.

"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Puadi, laporan tersebut tidak memenuhi aspek materiil lantaran deklarasi yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu dianggap bukan kegiatan kampanye.

"Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye. Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," tandas Puadi.

Sebelumnya, pengumuman koalisi pendukung Bakal Capres Prabowo Subianto yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) diduga melanggar lantaran terdapat kegiatan politik.

Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu.

“Kami menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau, kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah,” kata Ketua Ganjarian Spartan DKI Anggiat Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Bila Cak Imin Gagal Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Kata Rhoma Irama, Banyak Jalan Menuju Roma

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI