Untuk diketahui, hingga kini MK masih mendalami gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia calon presiden dan cawapres.
Gugatan tersebut diajukan dalam tiga perkara yang berbeda oleh pihak yang berbeda pula. Secara substansi, perkara-perkara tersebut meminta MK menurunkan batas usia minimal calon presiden dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.