Gibran Tanggapi 'Dorongan' Parpol Jadi Cawapres: Enggak lah, Santai..

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:09 WIB
Gibran Tanggapi 'Dorongan' Parpol Jadi Cawapres: Enggak lah, Santai..
Politisi PDIP Gibran Rakabumimg Raka hadir di acara PSI di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi kabar dirinya yang menjadi salah satu bakal calon wakil presiden potensial jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan cawapres jadi 35 tahun.

Hal ini terungkap usai Dewan Penasihat DPP PSI, Helmy Yahya melontarkan pernyataan adanya sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke MK, salah satunya untuk menjadikannya cawapres pada 2024.

"Dicalonkan siapa? Enggak ada. Umurnya belum cukup," ujar Gibran menanggapi saat menjadi narasumber dalam acara Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Gibran akan berusia 35 tahun pada Pemilu 2024 nanti sehingga jika MK mengabulkan gugatan terkait. Maka, Gibran bisa menjadi salah satu bakal cawapres.

Baca Juga: Kelakar Gibran Tanya Ke Budiman Sudjatmiko: Lho Nggak Jadi Dipecat Mas?

Gibran kemudian menjawab, "Kan belum tentu goal juga."

Helmy bertanya lagi, "Kalau sudah goal, oke?"

Gibran lantas hanya menanggapi ucapan Helmy dengan tersenyum sembari mengucapkan,"Takutnya nanti enggak ada yang pilih," kata Gibran.

Putri Gus Dur, Yenny Wahid lantas melontarkan candaan kepada Gibran usai menyampaikan jawaban tersebut. Menurutnya, Gibran tidak hanya akan diperhatikan, tapi juga akan ditarik oleh banyak politisi.

"Bukan dilirik, ditarik sampean itu," kata Yenny.

Baca Juga: Di Acara PSI, Gibran Jawab Soal Peluang Jadi Cawapres: Ya Tergantung Warga

Gibran menjawab, "Ditarik ya mbak. Enggak lah, santai santai."

Untuk diketahui, hingga kini MK masih mendalami gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia calon presiden dan cawapres.

Gugatan tersebut diajukan dalam tiga perkara yang berbeda oleh pihak yang berbeda pula. Secara substansi, perkara-perkara tersebut meminta MK menurunkan batas usia minimal calon presiden dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI