Bawaslu Kabupaten/Kota Terlambat Dilantik, JPPR Soroti Pengawasan Pengumuman DCS Hari Pertama

Senin, 21 Agustus 2023 | 10:03 WIB
Bawaslu Kabupaten/Kota Terlambat Dilantik, JPPR Soroti Pengawasan Pengumuman DCS Hari Pertama
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami harus akui, karena ada laporan dari teman-teman di biro SDM sistem kita dihack, diserang dari luar, sehingga kemudian uploading data mengenai siapa orang ini, berkas-berkasnya itu terhambat,” tutur Bagja.

Meski begitu, Bagja menegaskan penundaan pelantikan tidak menimbulkan kekosongan jabatan karena Bawaslu Provinsi sempat mengambil alih sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tertanggal 15 Agustus 2023.

"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028," demikian penyataan Bawaslu dikutip dari laman resminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI