Bawaslu Kabupaten/Kota Terlambat Dilantik, JPPR Soroti Pengawasan Pengumuman DCS Hari Pertama

Senin, 21 Agustus 2023 | 10:03 WIB
Bawaslu Kabupaten/Kota Terlambat Dilantik, JPPR Soroti Pengawasan Pengumuman DCS Hari Pertama
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti pengaruh keterlambatan pelantikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dengan pengumuman bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada daftar calon sementara (DCS).

Pasalnya, kedua hal tersebut dilakukan pada hari yang sama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nama-nama bacaleg dalam DCS pada Jumat (18/8/2023) dan pengumuman dimulai sejak Sabtu (19/8/2023) sampai Rabu (23/8/2023).

Di sisi lain, Bawaslu RI baru melantik 1.912 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada Sabtu (19/8/2023) malam.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita yang karib disapa Mita menjelaskan bahwa pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan di tengah pengumuman bacaleg dalam DCS.

Dia mempertanyakan pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengatakan bahwa keterlambatan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mempengaruhi pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu.

Bagja beralasan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dibebankan kepada Bawaslu Provinsi sementara.

Untuk itu, Mita mengatakan pihaknya melakukan pemantauan terhadap nama-nama bacaleg dalam DCS pada hari pertama diumumkan.

"Pada hari pertama tersebut, JPPR melakukan pengawasan terhadap 215 laman KPU Kabupaten/Kota atau 42 persen dari seluruh laman milik KPU Kabupaten/Kota atau 514 KPU Kabupaten/Kota," kata Mita dalam keterangannya, dikutip Senin (21/8/2023).

"Dari 215 laman tersebut, KPU Kabupaten/Kota yang mengumumkan di hari pertama sebanyak 130 laman atau 60,4 persen dan yang tidak mengumumkan sebanyak 85 laman atau 39,6 persen," lanjut dia.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Risal Randa Jadi Anggota Bawaslu Kota Depok

Menurut Mita, daerah yang laman KPU-nya tidak mengumumkan bacaleg DPRD Kabupaten/Kota dalam DCS ialah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI