Digadang-gadang Jadi Cawapres Potensial, Erick Thohir Disebut Bakal 'Manut' Ke Jokowi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 00:10 WIB
Digadang-gadang Jadi Cawapres Potensial, Erick Thohir Disebut Bakal 'Manut' Ke Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Erick Thohir usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Salah satu bukti akar rumputnya mendukung Erick untuk dapat mendampingi Ganjar dapat dilihat dari pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah.

Dikatakan pula bahwa Menteri BUMN Erick Thohir masih dipertimbangkan partainya untuk menjadi cawapres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Namun, kata Anang, keinginan itu kemungkinan terhambat oleh sikap Jokowi yang cenderung memasangkan Prabowo dan Erick.

"Saat ini Jokowi memosisikan Erick bersama Prabowo," kata pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya itu.

Dukungan Presiden Jokowi, menurut dia, cukup krusial karena orang-orang yang dekat dengan Jokowi masih menjadi magnet untuk menarik suara para pemilih. Hal itu terlihat dari organisasi massa pendukung Jokowi yang cukup banyak dan konsisten mendukung Presiden sampai periode kedua masa pemerintahannya.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Baca Juga: FPI Tak Mau Lagi Dukung Prabowo Di Pilpres 2024, Anies Penuhi 3 Dari 5 Kriteria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI