Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan tidak ada jabatan yang kosong di Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan Bagja lantaran Bawaslu sempat menunda pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
Menurut dia, penundaan tersebut disebabkan oleh sistem yang diserang atau diretas oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami akan proses, masih ada sistem kami yang harus diperbaiki. Kami harus akui, karena ada laporan dari teman-teman di biro SDM sistem kita di-hack, diserang dari luar, sehingga kemudian uploading data mengenai siapa orang ini, berkas-berkasnya itu terhambat,” kata Bagja kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023)
Baca Juga: Selingkuh dengan Istri Orang Hingga Hamil, Ketua Panwascam di Pacitan Dipecat
Untuk itu, Bagja menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur jika Bawaslu tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, maka tugas-tugasnya diambil alih oleh Sekretariat Jenderal.
“Nah ini proses-proses yang kami alami saat ini. Namun, kami juga harus menjaga prinsip kehati-hatian misalnya apakah yang bersangkutan punya masalah atau tidak, apakah yang bersangkutan yang dipilih oleh timsel ini pernah menjadi anggota partai atau tidak, pengurus partai atau tidak, ini yang kami cek. Proses itu terus kami lakukan,” tutur dia.
Selain itu, Bagja juga menerangkan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) kemarin yang diumumkan hari ini.
“Misalnya, kalau tugas perbantuan oleh panwascam untuk ikut juga memantau proses DCS, dan sosialisasi yang sekarang berjalan tetap ada kan sosialisasi oleh teman-teman parpol dan juga bacaleg,” ujar Bagja.
Perlu diketahui, Bawaslu dijadwalkan untuk melantik para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sempat dikabarkan kosong jabatannya di 514 daerah.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Alasan Adukan Semua Komisioner KPU ke DKPP
“Sekarang akan dilantik dan juga besoknya lagi mereka sudah kembali pulang, karena kemungkinan akan ada sengketa pencalonan, khususnya pencalonan DPRD kalau misalnya DCS-nya dinyatakan TMS oleh KPU, teman-teman parpol protes kemudian mengajukan sengketa maka teman-teman harus siap dan ada di kantor masing-masing,” pungkasnya.