DCS Sudah Ditetapkan, KPU Beri Kesempatan pada Masyarakat untuk Menanggapi

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 05:35 WIB
DCS Sudah Ditetapkan, KPU Beri Kesempatan pada Masyarakat untuk Menanggapi
Komisioner KPU Idham Holik. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan menanggapi nama-nama bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 10 hari.

"Dalam pencalonan anggota legislatif, masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan masukan dan tanggapan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

"Dari tanggal 19 sampai 28 Agustus adalah masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon anggota legislatif," tambah dia.

Baca Juga: Minta Bacaleg Publikasikan Daftar Riwayat Hidup, KPU Akan Gunakan Pendekatan Persuasif

Selanjutnya, kata Idham, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap pada 4 November 2023. Saat itu, KPU akan meminta agar bacaleg mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup mereka.

"Kami akan minta calon anggota DPR atau caleg pada umumnya se-Indonesia untuk mempublikasi daftar riwayat hidup mereka, seizin dengan caleg yang bersangkutan," tutur Idham.

Diberitakan sebelumnya, KPU menetapkan 9.925 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam DCS Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI