Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang paling banyak masuk kategori tidak memenuhi syarat berasal dari Partai Bulan Bintang atau PBB.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan dari 10.185 bacaleg, 9.925 dinyatakan memenuhi syarat, sementara 260 lainnya tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar calon sementara (DCS).
"Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Dari 18 partai politik peserta pemilu, PBB menjadi partai yang calegnya paling banyak dinyatakan tidak memenuhi syarat. PBB mendaftarkan 564 calon, 474 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat sementara 90 orang lainnya tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Minta Bacaleg Publikasikan Daftar Riwayat Hidup, KPU Akan Gunakan Pendekatan Persuasif
Di posisi kedua, partai Hanura memiliki 83 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, dari jumlah 568 bakal calong didaftarkan, 485 di antaranya memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN juga memiliki banyak bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari 577 bakal calon yang diajukan, 525 di antaranya memenuhi syarat dan 52 orang lainnya tidak memenuhi syarat.
Diberitakan sebelumnya, KPU menetapkan 9.925 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam DCS Pemilu 2024.
Perlu diketahui, KPU telah menetapkan daftar nama dalam DCS pada hari ini, Jumat (18/7). Setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut mulai Sabtu (19/8) hingga Rabu (23/8).
Baca Juga: Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU