Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti keterlambatan pengumuman hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota.
Hasl seleksi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota seharusnya diumumkan pada Sabtu (12/8/2023). Namun, hingga saat ini, Bawaslu RI belum menyelesaikan rapat pleno hasil seleksi.
Dengan begitu, terjadi keterlambatan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menduga keterlambatan pengumuman ini berkaitan erat dengan kepentingan politik.
"Namun terkait dengan pleno yang belum selesai memang perlu menjadi catatan, karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya," kata Mita kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Dia menyebut penundaan pengumuman ini bukan hanya terjadi pada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi juga pernah terjadi dalam penetapan tim seleksi (timsel) anggota Bawaslu.
"Ditambah, tidak ada alasan penundaan yang rasional dan transparan seperti adanya problem teknis tertentu," ujar Mita.
"Sehingga, berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya dugaan peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan tersebut," tambah dia.
Lebih lanjut, JPPR juga mempertanyakan hasil uji kelayakam dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi yang dilakukan oleh timsel.
Baca Juga: Soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
"Harusnya Bawaslu RI cukup mengonfirmasi karena prosesnya tidak dilakukan Bawaslu RI. Semestinya prosesnya cepat, tidak bertele-tele," tandas Mita.