Dengan adanya 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
PAN Tetap Usulkan Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo, Bima Arya: Prioritas Utama
M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prabowo dan Sekjen Partai Komunis Vietnam akan Gelar Pertemuan, Bahas Penguatan Kerja Sama
09 Maret 2025 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB