Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto menegaskan, PAN tetap mengusulkan nama Erick Thohir (ET) sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto.
"Karena ada kedekatan dengan ET dalam partai kami, maka itu menjadi prioritas utama," ujarnya usai deklarasi empat partai politik yang mendukung Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023).
Lebih jauh, ia menuturkan, PAN mengusulkan ET karena ada hubungan dekat dan ET dianggap sudah menjadi bagian dari keluarga PAN.
Namun, ia juga menyatakan bahwa berdasarkan arahan dari ketua umum partai, keputusan tentang calon wakil presiden akan dibahas bersama dalam koalisi yang sudah terbentuk.
Baca Juga: Gerak PDIP Usai Golkar dan PAN Dukung Capres Prabowo di Pilpres 2024
Empat Ketua Umum partai politik telah mendeklarasikan dukungan mereka untuk Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Para Ketua Umum tersebut adalah Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Zukifli Hasan dari PAN, Muhaimin Iskandar dari PKB, serta Prabowo Subianto dari Partai Gerindra.
Selain Erick Thohir yang diusung oleh PAN sebagai calon wakil presiden, terdapat juga nama Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartarto. "Koalisi ini akan mencapai kesepakatan mengenai calon wakil presiden," kata Wali Kota Bogor tersebut.
Di sisi lain, Prabowo Subianto, yang merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), menegaskan bahwa masalah calon wakil presiden akan segera didiskusikan dengan partai koalisi.
"Tentang calon wakil presiden, kami sudah sepakat untuk terus berdiskusi, musyawarah untuk mencari calon yang terbaik dan dapat diterima oleh keempat partai," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Sindiran Denny Siregar untuk Golkar dan PAN Merapat ke Prabowo: Nanti Juga Berubah Lagi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan adanya 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.