5 Fakta di Balik Komeng Resmi Ganti Namanya, Demi Nyaleg Tanpa Partai

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:49 WIB
5 Fakta di Balik Komeng Resmi Ganti Namanya, Demi Nyaleg Tanpa Partai
Komeng di acara wisuda International Islamic High School di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (15/6/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komeng melakukan pengajuan penggantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Permohonan itu pun resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, Komeng dikenal sebagai aktor, pelawak hingga presenter kebanggan Tanah Air. Sosoknya juga merupakan anggota grup lawak Diamor yang memiliki anggota Rudi Sipit, Mamo dan Jarwo Kwat.

Komeng kemudian mulai terkenal melalui program Kompor Diamor yang tayang di TPI pada tahun 1990-an. Ia juga muncul di beberapa film, serial, iklan dan acara televisi.

Sosoknya juga memperoleh penghargaan pada 2004 sebagai Pelawak Terfavorit, serta menjadi nominasi pada 2009, 2010, dan 2011 dalam kategori yang sama.

Baca Juga: Deklarasi Papera Sumut, Sudaryono: Prabowo Presiden, Kesejahteraan Pedagang Terwujud

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut sederet fakta di balik Komeng sah ganti nama.

Bentuk perubahan nama

Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman menyampaikan, permohonan pergantian nama Komeng itu dikabulkan pada Mei 2023.

"Dikabulkan (pergantian nama) oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," ungkap Amran.

Komeng yang memiliki nama asli Alfiansyah Bustami itu kini menggabungkan kedua nama awalnya, sehingga namanya kini menjadi Alfiansyah Komeng.

Baca Juga: Airlangga Bentuk Tim Teknis Golkar-Gerindra, Bahas Kerja Sama Politik Jelang Pemilu 2024

Bertujuan untuk Pileg 2024

Penggantian nama Komeng itu dilakukan untuk pencalonan di DPD RI pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. Hal ini dilakukan dengan harapan memudahkan masyarakat dalam mengenalnya di kertas suara.

"Kepentingannya (Komeng mengubah nama) mau jadi caleg, mau jadi DPD," jelas Amran.

Mendaftarkan diri sejak Mei 2023 tanpa partai

Komeng diketahui telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat pada Mei 2023.

Menariknya, Komeng mencalonkan diri di Pileg 2024 secara mandiri, tanpa diusung oleh partai politik di Indonesia.

Telah melewati tahapan verifikasi

Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan bahwa Komeng adalah warga yang berdomisili di Bogor. Komeng juga telah melewati tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sebelum mendaftar diri sebagai caleg.

Adapun pemeriksaan itu meliputi surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tidak dipidana. Selain itu, Komeng juga telah melengkapi surat kesehatan jasmani dan rohani serta narkotika.

"Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian," jelas Rifqi.

"Surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya," sambungnya.

Berhasil dapatkan dukungan 6.000 warga

Rifqi menambahkan, Komeng berhasil mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah mampu mengumpulkan 6.000 dukungan warga.

Hal tersebut dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, dukungan warga itu menjadi salah satu syarat untuk maju sebagai caleg.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI