Suara.com - Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diduga memiliki konflik kepentingan dan terafiliasi dengan partai politik.
Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari sekretariat provinsi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara bahwa ada peserta seleksi calon anggota Bawaslu yang terafiliasi dengan partai politik.
"JPPR menemukan adanya peserta seleksi yang diduga terafiliasi pada salah satu partai politik, bahkan terdaftar sebagai tim sukses (timses) yang dibuktikan melalui SK pada pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Mita dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Dia juga mennyebut, beberapa temuan JPPR di empat provinsi tersebut sudah disampaikan kepada Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Soal Terbatasnya Akses Silon, Perludem: Tidak Tepat
"Namun, upaya tersebut tidak direspons dengan baik oleh Timsel," tambahnya.
Hal ini, lanjut dia, membuat masyarakat mempertanyakan kapasitas pemahaman kepemiluan calon anggota Bawaslu.
Pasalnya, JPPR menemukan bahwa masyarakat menilai kinerja Timsel tidak cermat serta diduga penuh intervensi dan sarat konflik kepentingan dalam proses seleksi.
Untuk itu, JPPR mendorong Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bekerja dengan objektif, profesional, independen, dan akuntabel dalam melakukan proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
"JPPR mendorong kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk memberikan atensi khusus dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang integritasnya dipertanyakan berdasarkan rekam jejak dan penilaian masyarakat," katanya.
Baca Juga: JPPR Minta KPU Perhatikan Kelompok Rentan Dalam Pemutakhiran DPT Pemilu