Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan gugatan terhadap aturan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden tidak akan mempengaruhi berjalannya tahapan pemilu saat ini.
Idham menyebut pihaknya menghormati proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU !(PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Idham kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tak memiliki hak untuk memberi komentar terhadap perkara yang masih diproses oleh MK.
Baca Juga: Sandiaga Ikhlas Jika Gagal Jadi Cawapres Ganjar, Tapi Tak Bisa Jamin Kerjasama PPP Dan PDIP
Untuk itu, KPU akan menunggu keputusan MK yang bersifat mengikat dan menindaklanjuti putusan tersebut.
Meski begitu, Idham mengatakan aturan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden 35 tahun sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
"UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu," ujar Idham.
Pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu, diatur di Pasal 5 huruf o bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Baca Juga: Khofifah Sebut Dilobi Beberapa Parpol untuk Jadi Bakal Cawapres 2024
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.