Bawaslu Beberkan Potensi Kerawanan Penghitungan Suara Dua Panel

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 19:29 WIB
Bawaslu Beberkan Potensi Kerawanan Penghitungan Suara Dua Panel
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menghadiri acara Munggahan Pengawasan: Bincang-Bincang Bawaslu dengan Parpol Peserta Pemilu 2024, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023). (Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uslan itu telah dirumuskan dalam rencana peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang akan dilakukan uji publik dalam waktu dekat.

Rencananya, dalam metode ini, panel akan dibagi menjadi dua, yaitu Panel A untuk menghitung suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sementara Panel B untuk menghitung suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Usulan ini didasari oleh Pemilu 2019 yang menyebabkan 894 petugas pemungutan suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI