Suara.com - Ustaz Abdul Somad atau yang lebih dikenal dengan nama UAS ikut buka suara terkait serangan fajar dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Praktik ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan calon kandidat agar terpilih. Caranya, dengan memberikan uang.
Melihat dari kanal YouTube Shaquille Kicau Channel, jemaah yang hadir dalam kajian bertanya soal hukum menerima uang dari Pemilu 2024. UAS menjawab bahwa hal itu menyimpang dari ajaran Islam sehingga perlu dihindari. Berikut kelima faktanya.
Ambil Uangnya dan Jangan Coblos
UAS mengatakan bahwa seseorang dapat mengambil uangnya jika diberi serangan fajar dari calon tertentu. Namun, ia menyarankan dengan tegas, jangan sampai ikut mencoblos orangnya. Hal ini pun kemudian disetujui seluruh jemaah yang hadir.
"Ambil uangnya, tapi jangan coblos orangnya, setuju?" kata UAS yang disetujui oleh semua jemaahnya.
Uangnya Disedekahkan
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa uang dari serangan fajar jangan dipakai untuk diri sendiri. Ia kembali menyarankan jika dana suap itu bisa disedekahkan. Misal, diserahkan kepada anak yatim, fakir miskin, atau panti jompo.
"Ambil uangnya, serahkan ke panti jompo, anak yatim, fakir miskin, setuju?" kata UAS lagi.
Serangan Fajar Hukumnya Haram
Baca Juga: Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan bahwa praktik money politic itu hukumnya haram. Oleh karenanya, masyarakat tidak seharusnya menerima uang dari serangan fajar tersebut. Tidak peduli berapapun besaran yang diberikan.