Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:39 WIB
Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan izin kepada partai politik (parpol) untuk memasang bendera serta nomor urut partai sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Adapun masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

"Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Lolly lantas menjelaskan alasan Bawaslu membolehkan parpol memasang bendera berikut nomor urutnya. Menurutnya, alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," ucapnya.

Baca Juga: Elektabilitas Meningkat Jelang Pemilu 2024, PAN Anggap Tak Lepas dari Sosok Zulhas

Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," terangnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI