Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 03 Agustus 2023 | 18:07 WIB
Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan tersebut akhirnya berbuah ke sidang uji materi untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang berpendapat bahwa batas usia 35-39 tahun seharusnya tidak membatasi hak warga negara untuk memilih capres dan cawapres. 

Sontak, banyak pihak yang mencurigai bahwa ada maksud tersembunyi dalam wacana tersebut.

Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Andi Mallarangeng mencurigai bahwa gugatan tersebut dilayangkan demi melanggengkan pemerintah petahana.

"Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa," kata Andi kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI