Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 03 Agustus 2023 | 18:07 WIB
Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilu sekaligus Pilpres 2024 kini tinggal menunggu hitungan bulan. Adapun perjalanan menjelang kedua pesta demokrasi tersebut kerap diwarnai dengan huru-hara.

Bahkan baru-baru ini, isu gugatan terkait usia minimal capres membuat kancah politik dalam negeri dilanda kekalutan dan para politisi harus berdebat sengit terkait gugatan tersebut.

Padahal, politik dalam negeri kini tengah mereda usai dilanda huru-hara terkait isu sistem pemilu 2024 yang diisukan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Berikut rentetan huru-hara menjelang Pilpres 2024.

Partai Prima gugat Pemilu ditunda dan dikabulkan PN Jakpus

Awal tahun 2023 sempat diwarnai oleh kisruh wacana penundaan Pemilu yang semakin dikompori oleh pihak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditunda.

Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang memiliki potensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis untuk menunda Pemilu.

Lebih lanjut, harapan Partai Prima semakin kandas usai dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan partai pada Minggu (16/4/2023). 

Baca Juga: Kini Lirik Prabowo, PSI Berdalih soal Dukungan ke Ganjar Cuma Tampung Aspirasi Lewat Rembuk Rakyat

Partai Berkarya ikut jejak Partai Prima

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI