Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 03 Agustus 2023 | 18:07 WIB
Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilu sekaligus Pilpres 2024 kini tinggal menunggu hitungan bulan. Adapun perjalanan menjelang kedua pesta demokrasi tersebut kerap diwarnai dengan huru-hara.

Bahkan baru-baru ini, isu gugatan terkait usia minimal capres membuat kancah politik dalam negeri dilanda kekalutan dan para politisi harus berdebat sengit terkait gugatan tersebut.

Padahal, politik dalam negeri kini tengah mereda usai dilanda huru-hara terkait isu sistem pemilu 2024 yang diisukan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Berikut rentetan huru-hara menjelang Pilpres 2024.

Baca Juga: Kini Lirik Prabowo, PSI Berdalih soal Dukungan ke Ganjar Cuma Tampung Aspirasi Lewat Rembuk Rakyat

Partai Prima gugat Pemilu ditunda dan dikabulkan PN Jakpus

Awal tahun 2023 sempat diwarnai oleh kisruh wacana penundaan Pemilu yang semakin dikompori oleh pihak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditunda.

Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang memiliki potensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis untuk menunda Pemilu.

Lebih lanjut, harapan Partai Prima semakin kandas usai dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan partai pada Minggu (16/4/2023). 

Baca Juga: Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Dicurigai Demi Muluskan Gibran Nyalon

Partai Berkarya ikut jejak Partai Prima

Mencontek Partai Prima, Partai Beringin Karya (Berkarya) juga meniru langkah untuk menggugat penundaan pemilu.

Gugatan tersebut dilayangkan gegara Partai Berkarya dinyatakan tak lolos ke Pemilu 2024.

Selain menggugat penundaan Pemilu, partai berlogo beringin tersebut juga menggugat KPU mengganti rugi sebesar Rp240 miliar.

Denny Indrayana bikin desas-desus sistem pemilu

Kancah perpolitikan Indonesia sempat dikompori oleh sosok advokat kondang Denny Indrayana.

Denny mengaku dirinya mendapatkan informasi kredibel alias info A1 dari MK bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Sontak, Mahfud MD sampai meminta polisi untuk mengusut Denny dan digeret ke meja hijau.

Gugatan usia minimal capres-cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menerima gugatan terkait penurunan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gugatan tersebut akhirnya berbuah ke sidang uji materi untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang berpendapat bahwa batas usia 35-39 tahun seharusnya tidak membatasi hak warga negara untuk memilih capres dan cawapres. 

Sontak, banyak pihak yang mencurigai bahwa ada maksud tersembunyi dalam wacana tersebut.

Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Andi Mallarangeng mencurigai bahwa gugatan tersebut dilayangkan demi melanggengkan pemerintah petahana.

"Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa," kata Andi kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI